BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Cyber Law & Cyber Crime
Cyber
Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum
bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet
di seluruh Indonesia.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk
kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara
untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam definisi lain, kejahatan dunia
maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Walaupun kejahatan dunia maya atau
cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
2.2 Online Shop
Online shop adalah sebutan
untuk toko online yang ada di Facebook. Berbagai
macam produk dapat di jual melalui account yang dirilis oleh Mark Zuckerberg.
Dari pakaian, alat olahraga, makanan ringan, hingga alat elektronik dapat
dijajakan dalam situs jejaring sosial tersebut. Kemudahan bagi konsumen adalah
hal utama yang ditawarkan oleh online shop. Cukup dengan duduk dan membuka
situs Facebook, konsumen dapat melihat, mencari bahkan mendapatkan barang
yang diinginkan. Para owner online shop cukup mengupload foto barang yang
akan dijual, memberikan keterangan mengenai harga,
bahan, ukuran dan kualitas dari barang tersebut lalu menandai temannya secara
random. Hal ini jelas menguntungkan bagi owner
maupun customer. Tanpa harus membuang tenaga dan
waktu untuk berkeliling pusat perbelanjaan. Belanja menjadi hal yang sangat mudah
dilakukan oleh siapapun dalam online shop di account Facebook. Belanja
adalah aktivitas yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan sehari
– hari. Baik laki – laki atau perempuan memiliki kebutuhan untuk belanja.
Dalam rangka mengikuti gaya
hidup masa kini, banyak masyarakat yang memilih belanja
di online shop. Belanja melalui online shop adalah kemudahan yang
ditawarkan dalam kecanggihan Facebook. Kecepatan waktu dan
penawaran adalah keunggulan bagi Facebook. Online Shop yang menawarkan
berbagai macam kebutuhan hidup memungkinkan terjadinya transaksi jual –
beli yang sederhana dan mudah dilakukan. Cukup dengan memilih kebutuhan yang diinginkan
melalui katalog yang disediakan oleh owner, customer dapat memiliki barang
tersebut cukup dengan melakukan pembayaran via internet banking. Segala
kemudahan yang ditawarkan online shop dan keterbatasan waktu masyarakat
saat ini mendorong besarnya aktivitas belanja secara online shop.
Belanja Online Shop pada
awalnya hanya dilakukan oleh wanita atau pria yang
berpendapatan dan berpendidikan tinggi. Namun, hal itu tak lagi terjadi pada saat
ini. Kemudahan jangkauan dan transaksi yang ditawarkan oleh online shop berhasil
menarik banyak masyarakat untuk mulai cenderung berbelanja di online shop.
Tanpa ada batasan status sosial ataupun gender, siapapun dapat melakukan belanja
di online shop. Namun, tak selamanya pembeli bernasib baik dengan menemukan
penjual yang jujur dan dapat dipercaya. Dengan memanfaatkan kecanggihan
Facebook. Pihak yang tidak bertanggung jawab bisa melakukan berbagai modus
untuk menguntungkan dirinya sepihak. Kasus yang baru – baru ini terjadi
adalah penipuan yang terjadi di online shop. Banyak modus yang dilakukan
oleh penipu untuk mengelabui korban. Kasus penipuan ini biasanya terjadi pada
online shop.
Di balik berjuta manfaat
Facebook dengan segala fasilitasnya. Facebook juga
memiliki dampak negatif, khususnya di online shop. Banyak alasan untuk masyarakat
memiliki rasa ketakutan atau kecemasan saat pertama kali belanja di online
shop. Hal itu sangatlah wajar, karena dengan belanja di online shop customer
tidak mengetahui lebih lanjut identitas owner online shop tersebut. Para owner
online shop hanya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi, cara melakukan
pemesanan barang, serta nama bank yang digunakan untuk transaksi. Bahkan
masyarakat tidak mengetahui bagaimana wajah dan latar belakang owner. Hanya
mengandalkan rasa percaya di antara pembeli dan penjual transaksi ini dapat
berjalan dengan lancar.
2.3
Contoh Kasus Penipuan Online Shop di Facebook
Kasus
1 :
Online Shop Penipu di Facebook – UPDATE
Online shop penipu!
Dalam
selang waktu dua hari, dua orang teman berbeda menjadi korban “online shop”.
Apakah dia terlanjur mentransfer kemudian barang tak datang? Bukan. Modus seperti ini
terjadi di beberapa tempat. Untuk yang belum paham, begini cara kerjanya:
1. Si
Penjahat nge-hack account FB personal si Korban. Korban biasanya adalah mereka
yang punya teman cukup banyak & dengan tingkat pengamanan account FB yang
biasa saja.
2. Si
Penjahat menghapus semua data profil dan foto si Korban. Namun friendlists yang
ratusan dipertahankan.
3. Si
Penjahat upload foto-foto
gadgets yang SUPER MURAH ke album foto dan nge-tag teman-teman si Korban.
4. Semua
pertanyaan yang kritis atau berbau kecurigaan akan dihapus dan usernya diblok.
Saya berkomentar kritis di foto-foto TIGA online shops berbeda, komentar saya
dihapus dan saya diblok.
5. “Transaksi”
dilakukan via Inbox atau japri SMS. Bila Pembeli sudah transfer, si Penjahat
akan ngeblok semua akses Pembeli ke account FB tersebut jadi si Pembeli nggak
bisa complaint atau memperingatkan user lain.
Ciri online shop
penipu:
1. Tidak
ada alamat toko/bangunan fisik dan nomor telepon landline. Kalaupun ada,
dijamin fiktif.
2. Tidak
ada conversation di wall/foto. Mereka menghapus semua komentar yang berbau
kecurigaan supaya penipuannya tidak ketahuan.
3. Kalaupun
ada percakapan yang seakan-akan itu pembeli dan penjual, jangan langsung
percaya dan telusuri dulu identitasnya. Bisa jadi percakapannya hanya rekayasa.
Hari gini, bikin profil Facebook palsu gampang banget segampang makan tempe.
4. Harga
barang yang ditawarkan SUPER MURAH, bisa kurang dari setengah harga pasaran.
5. Online
shop yang bentuknya fan page lebih rawan, karena kebijakan Facebook yang baru
tidak memperkenankan page untuk menunjukkan fans lainnya. Jadi, Korban tidak
bisa memperingatkan calon Korban lainnya.
Orang-orang yang ngiler pada gadget murah, HATI-HATILAH karena
orang-orang seperti ini yang potensial jadi korban penipuan online shops di
facebook.
Kasus 2 :
cermati modus penipuan dalam tulisan berikut ini : Kronologis:
P = Penipu
K1 = Korban ke-1
K2 = Korban ke-2
‘P’ membeli barang
seharga Rp 150.000 ke ‘K1′,otomatis dia meminta reknya ‘K1′ untuk melakukan
pembayaran sebesar Rp 150.000 itu. Kemudian pd saat yg bersamaan ‘P’ menjual
barang lain ke ‘K2′ seharga Rp 650.000 .
Disini ‘P’ bukannya
ngasih no.rek dia ke ‘K2′ malah ngasih no.rek punyanya ‘K1′. Akhirnya ‘K2′
transfer ke ‘K1′ yg dikiranya no.rek si ‘P’.
Nah kemudian si ‘P’
telp ‘K1′ bilang bahwa dia transfer kelebihan Rp 500.000
(yg harusnya transfer
Rp 150.000 malah masuk Rp 650.000)
Si ‘K1′ setuju untuk
mengembalikan Rp 500.000 uang yang dianggapnya kelebihan pembayaran dari si ‘P’
ke dia.
Tapi
si ‘P’ ngasihnya no.rek REKBER…..!!
Dalam artian dia
transaksi juga dengan orang lain lewat REKBER.
Akhirrnya si ‘K1′
transfer ke No.REKBER yang dikiranya No.Rek punya ‘P’ !!
Jadi disini si ‘P’
putar uang hasil penipuannya buat beli barang terus menerus..
Caranya cerdas memang
karena sama sekali TIDAK PERLU PUNYA NO.REKENING..!!
Laahh dia transaksi
selama ini pake rek orang lain diputar-putar buat beli-beli barang
Nah ‘K2′ bingung dong
barangnya gak datang2,
Dilaporinlah ke Bank
BCA sebagai tindak penipuan.
Tapi yang dilaporin itu
No.Rek punya ‘K1′ karena memang ‘K2′ transfer ke no.rek milik ‘K1′.
Tapi ‘K1′ gak tahu
apa-apa soal penipuan…karena dia anggap itu uang hasil transaksi dengan ‘P’
Diblokirlah no.rek ‘K1′
oleh Bank BCA, karna memang yang dilaporin no.rek punya ‘K1′
‘K1′ mencoba ngontak
no.HP si ‘P’ tapi sudah dpt diduga..HP-nya udah gak aktif!
Akhirnya ‘K1′ harus
ganti Rp. 650.000 ke ‘K2′ supaya no.reknya gak diblokir.
Sedangkan
si ‘P’ lolos begitu saja!
Perlakuan Hukum
Penipuan secara online pada
prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada
sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet,
perangkat telekomunikasi). Sehingga secara hukum, penipuan secara online
dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan
saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), maka pasal yang
dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut
adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1
miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE). Lebih
jauh, simak artikel Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan Dalam Jual Beli
Online.
Untuk pembuktiannya, APH bisa
menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti
sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Bunyi
Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
bukti hukum yang sah.
(2) Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara
maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online
(computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime.
Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal
khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini
bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong
dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan
tersebut.
Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU
ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan
kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP
adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP
tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum
bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana
atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan
dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap
pembahasan antar-kementerian.
Undang-Undang
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur
mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri
diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai
berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Walaupun UU ITE tidak
secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan
timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat(2) UU ITE. Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE). Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusanPasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya,
dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus
menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat
mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdan memenuhi unsur-unsur tindak
pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur
tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. Lepas
dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan
kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain,
Iman dalam artikel Iman
Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali
kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang
karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih
banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum
dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.
2.5 Tips Menghindari Penipuan Online Shop
E-COMMERCE berkembang
begitu pesat dalm dunia internet karena kemudahan dan praktisnya layanan ini. Namun disisi lain ada ancaman yang
menghantui layanan ini. jangan
sampai kantong kita kebobolan karena begitu cerobohnya kita dalam memanfaatkan
layanan tersebut. berikut
ada beberapa tips untuk berbelanja online:
1.Verifikasi
cari tau legitimasi dan reputasi situs, jangan mudah terpesona
dengan barang yang di sajikan dan di tawarkan dengan harga yang begitu murah. Biasanya penjahat cyber
menggunakan trik ini untuk menjaring mangsanya. mengiming-imingi dengan
harga miring, konsumen
tertarik lalu transfer uang tapi sial barangnya kagak datang.
2. Perbanyak Referensi
Setiap penjual online perlu testimonial dari
pelanggan untuk membuktikan dia adalah penjual terpercaya (penjual
disarankan). Hal ini dapat dimanfaatkan untuk mencari informasi lebih
lanjut. Periksa apakah banyak pujian atau keluhan. Keluhan juga dapat
dibagi menjadi beberapa jenis, apakah keluhan pengiriman harga, waktu atau
barang yang dikirim tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang tercantum
di situs. Jika ini terjadi pada Anda, penjual yang baik akan meminta
barang dikembalikan dan ditukar dengan yang baru.
3.Testimonial
Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
Testimonial adalah kesaksian dari para pembeli yang pernah membeli dari penjual tersebut, Maka lihatlah thread testimonial dari penjual (jika ada), telitilah siapa saja kaskuser yang pernah bertransaksi dan memberikan kesaksian, akan lebih baik jika kesaksian telah banyak diberikan oleh kaskuser dengan jumlah postingan yang banyak dan mempunyai reputasi baik. Testimonial-testimonial dari penjual dapat dilihat di subforum khusus di fjb yaitu subforum Feedback dan lain sebagainya.
4. Memperjelas
Informasi
Setiap toko online dan penjual dunia maya selalu
menyertakan nama, ID (bila di kaskus), nomor telepon dan alamat toko atau rumah
pribadi maupun chat kontak (YM, Skype, MSN, dll). Hal ini menjamin bahwa
penjual dapat dihubungi setiap saat. Juga mencoba mencari informasi
melalui Google, periksa apakah penjual memiliki toko di tempat lain, dan
kadang-kadang kita bahkan menemukan referensi dari situs lain tentang
penjual. Dan lihat Bank untuk pembayaran dan jenis perusahaan kargo yang
ia gunakan.
5. Situs web
Keamanan
Ketika situs sudah dipastikan 'asli', langkah
berikutnya adalah untuk memastikan keamanan sistem transaksi
Anda. Beberapa cara sederhana untuk memastikan ini adalah dengan memeriksa
URL dari situs. Untuk situs yang lebih aman, URL yang digunakan biasanya
menggunakan awalan 'https'. Sementara situs biasa menggunakan awalan
'http'.
Nah, situs tanpa awalan huruf 's' (dari kata
'https') adalah apa yang sebaiknya waspada jika Anda ingin melakukan transaksi
online di situs. Nah yang kaya gitu tuh,url yang biasa di tongkrongi
penjahat cyber.
Kemudian, juga dapat memeriksa keberadaan 'gembok'
gambar di daerah URL atau di kanan bawah dari halaman
transaksi. Intinya gembok tidak ada, situs ini relatif lebih
aman. Terakhir adalah keberadaan seperti sertifikasi keamanan dari pihak
ketiga. Salah satunya seperti 'Cybertrust website Secured'.
Tiga standar keamanan sebenarnya yang dijalankan
oleh bank-bank dalam mengoperasikan e-banking situs mereka.
6. Keamanan
Perangkat Lunak
Internet browser yang kini hadir juga telah semakin
ditingkatkan sistem peringatan. Jadi, ketika pengguna tidak sadar telah
mengunjungi situs jahat yang ingin mengambil tindakan phishing (pencurian
informasi), maka browser secara otomatis akan mengeluarkan tanda peringatan.
Akan lebih baik jika pada komputer publik juga
diinstal aplikasi keamanan tambahan yang menyediakan firewall dan filter untuk
memblokir tindakan yang ingin menyerang komputer Anda.
7. Bandingkan Harga
Periksa di Google dan toko online lainnya, apakah
item yang akan di sana juga dan kadang-kadang harga yang lebih
berbeda. Penjual online di dunia maya kadang-kadang adalah reseller dari
penjual lain, sehingga harga yang sedikit mahal, sekitar
5.000-15.000. Jadi memperbaiki beli langsung dari sumber dan penulis.
8. Hubungi Penjual
Sebelum melakukan pemesanan, mencoba untuk pertama
menghubungi penjual secara langsung, baik chatting, SMS atau
telepon. Lihat respon penjual, itu juga dapat menilai apakah info kontak
yang dipasang palsu atau tidak. Dan ingat untuk meminta pengiriman nomor
penerimaan ketika barang telah dipesan, dibayar dan dikirim. Biasanya
menggunakan Tiki dan JNE, degan nomor ini penerimaan barang yang dikirim bisa
melacak. Hati-hati dengan penjual yang tidak akan memberi saya nomor
penerimaan barang dikirim.
9. Data Pribadi
Jangan hanya mengumbar data pribadi yang sensitif di
internet. Ini termasuk nomor telepon, alamat rumah, nomor kartu kredit,
nomor jaminan sosial, dan data pribadi lainnya.
Hal-hal sederhana yang terkadang terlupakan adalah
membiarkan username, password dan data pribadi yang tersimpan pada komputer,
untuk alasan aku akan efisien. Ini akan sangat berbahaya jika kita
melakukannya pada komputer yang dipakai bersama-sama.